MATERI KELAS 7 :
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Memahami
keberadaan derah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat
pernyataan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Sedangkan alinea
keempat memuat pernyataan bahwa setelah
menyatakan kemerdekaan, yang
pertama kali dibentuk adalah Pemerintah
Negara Indonesia yaitu
Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab
mengatur dan mengurus
bangsa Indonesia. Lebih lanjut
dinyatakan bahwa tugas
Pemerintah Negara Indonesia
adalah melindungi seluruh bangsa
dan tumpah darah
Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa
serta ikut memelihara ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Selanjutnya Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan tentang keberadaan daerah dam Pemerintahan Daerah.
UNTUK TUGAS KLIK LINK DI BAWAH
TUGAS INDIVIDU
Selanjutnya Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan tentang keberadaan daerah dam Pemerintahan Daerah.
Silahkan
kamu buku UUD 1945 pasal 18 ! Intisari dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)]
2.
Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan [Pasal 18 (2)] anggota DPRD dipilih melalui pemilu[Pasal 18 (3)]
3.
Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis (UUD NRI 1945 pasal 18 ayat (4).
4.
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil (UU RI No.32/2004 pasal 56 ayat (5).
5.
Berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6).UNTUK TUGAS KLIK LINK DI BAWAH
TUGAS INDIVIDU
Komentar
Posting Komentar